Selasa, 09 Maret 2010

Atur Wilayah Operasi Bank Komersial


Perhimpunan Bank Umum Nasional mendesak, agar dalam revisi Arsitektur Perbankan Indonesia yang tengah dilakukan saat ini, Bank Indonesia mempertegas aturan pembatasan wilayah operasi bank. Hal ini untuk menjaga persaingan adil dan seimbang antara bank asing dan bank nasional, bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

”Selain itu, dalam API (Arsitektur Perbankan Indonesia), BI juga harus mempertajam kategori bank,” kata Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, akhir pekan lalu, di Jakarta.

Saat ini tidak ada batasan bagi bank umum berdasarkan wilayah operasinya. Bank umum bebas membuka cabang dan beroperasi di daerah-daerah pelosok yang sebenarnya merupakan pasar Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Akibatnya, BPR kalah bersaing dan perlahan kolaps.

BI juga tidak membatasi wilayah operasi bank yang dimiliki asing. Padahal, di negara lain, bank yang dimiliki asing selalu dipersulit dalam hal perizinan dan dibatasi pergerakan operasionalnya. Dengan kekuatan modal yang besar, bank-bank asing di Indonesia akhirnya leluasa melakukan penetrasi dan memperbesar dominasinya.

Deputi Gubernur BI Muliaman Hadad menjelaskan, pemantapan API akan dilandasi salah satunya dengan penciptaan iklim kompetisi lebih adil. Selain itu, salah satu kebijakan utama BI tahun 2010 adalah meningkatkan peran BPR dalam pembiayaan mikro dan daya ketahanannya.

Kebijakan ini akan ditempuh di antaranya dengan memberikan insentif mendorong peningkatan modal, memfasilitasi terpenuhinya kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten, dan mempertegas posisi BPR sebagai community bank. Dengan demikian, diharapkan pangsa pasar BPR terhadap perbankan nasional tidak makin tergerus.

Di tempat terpisah, Direktur Bank UOB Buana Safrullah Hadi Saleh mengatakan, pemberlakuan kisaran patokan loan to deposit ratio (LDR) oleh BI akan melindungi perbankan dari risiko likuiditas.

Menurut Safrullah, bank yang terlalu tinggi LDR-nya tidak selamanya baik karena berarti likuiditasnya ketat. Bank yang memiliki LDR tinggi bisa mengalami masalah saat likuiditas di pasar perbankan sedang ketat.

Saat ini BI sedang mengkaji kisaran patokan LDR yang pas. Perbankan yang LDR-nya melewati batas atas kisaran akan didorong untuk menurunkannya. Bila berhasil, akan diberikan insentif berupa penurunan kewajiban giro wajib minimum. Safrullah mengatakan, angka LDR sebesar 90 persen merupakan angka yang aman bagi perbankan.

Berdasarkan data BI, posisi LDR perbankan per November 2009 rata-rata 73,67 persen. Posisi LDR tertinggi 88,05 persen diduduki kelompok bank campuran. Selanjutnya bank nondevisa (84,36 persen), kelompok bank asing (79,94 persen), bank BUMN (73,68 persen), Bank Pembangunan Daerah (73,36 persen), dan bank devisa (70,43 persen). (FAJ)


Sumber :
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/02/01/04440286/atur.wilayah.operasi.bank.komersial
1 Februari 2010

Sumber Gambar:
http://matanews.com/2009/06/04/bi-harus-turunkan-sbi-outstanding/

1 komentar: